Izin keramaian adalah surat atau dokumen yang menyatakan bahwa penyelenggaraan suatu acara seperti pertemuan, atau kegiatan publik diperbolehkan secara legal dan aman, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Persyaratan:
- Surat Permohonan
- KTP dan KK Pemohon (Asli/Fc)
- Pengantar dari Rt/Rw
- Rekomendasi Desa