Surat Dispensasi Nikah adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan agama atau instansi berwenang untuk memberikan izin menikah kepada pasangan yang salah satu atau kedua calon pengantin belum mencapai batas usia minimal yang ditetapkan oleh undang-undang
Persyaratan:
- Surat Pengantar Nikah (N1): Diperoleh dari Kelurahan/Desa.
- Surat Izin Orang Tua (N5): Bagi yang usianya di bawah 21 tahun.
- Fotokopi KTP & KK: Calon mempelai.
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir.