Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda

Layanan Keterangan Ahli Waris

Dipublikasikan pada 2026-02-19 oleh Admin Kecamatan

Surat Ahli Waris adalah dokumen resmi yang menerangkan siapa saja pihak yang berhak menerima harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia.

Persyaratan:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Kematian dari desa/kelurahan atau Akta Kematian dari Disdukcapil
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan (jika ada).
  • Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris.
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Kelahiran seluruh ahli waris.
  • Fotokopi Buku Nikah (bagi ahli waris yang sudah menikah).
  • Surat Pengantar dari RT/RW setempat.
  • Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani ahli waris di atas materai (Rp10.000)
  • Surat Kuasa Ahli Waris (jika pengurusan dikuasakan kepada salah satu pihak).
  • Bagan Silsilah Keluarga (biasanya disaksikan 2 orang saksi).

asset