Surat Ahli Waris adalah dokumen resmi yang menerangkan siapa saja pihak yang berhak menerima harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia.
Persyaratan:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Kematian dari desa/kelurahan atau Akta Kematian dari Disdukcapil
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan (jika ada).
- Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris.
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kelahiran seluruh ahli waris.
- Fotokopi Buku Nikah (bagi ahli waris yang sudah menikah).
- Surat Pengantar dari RT/RW setempat.
- Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani ahli waris di atas materai (Rp10.000)
- Surat Kuasa Ahli Waris (jika pengurusan dikuasakan kepada salah satu pihak).
- Bagan Silsilah Keluarga (biasanya disaksikan 2 orang saksi).