Domisili adalah tempat tinggal resmi seseorang yang diakui secara hukum dan tercatat dalam administrasi kependudukan.
Persyaratan:
- Surat Pengantar RT/RW/Desa
- KTP & Kartu Keluarga (KK
- Bukti Alamat: Rekening listrik, air, internet, atau surat perjanjian sewa rumah/kos.
- Surat Pernyataan: Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai, terutama untuk domisili usaha atau domisili khusus.