Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda

Layanan Domisili

Dipublikasikan pada 2026-02-19 oleh Admin Kecamatan

Domisili adalah tempat tinggal resmi seseorang yang diakui secara hukum dan tercatat dalam administrasi kependudukan.

Persyaratan:

  • Surat Pengantar RT/RW/Desa
  • KTP & Kartu Keluarga (KK
  • Bukti Alamat: Rekening listrik, air, internet, atau surat perjanjian sewa rumah/kos.
  • Surat Pernyataan: Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai, terutama untuk domisili usaha atau domisili khusus.

asset