.
Jenis Layanan KTP di Kecamatan
-
Perekaman KTP-el (Elektronik)
-
Untuk pemohon berusia 17 tahun ke atas atau yang baru pertama kali membuat KTP
-
Hanya membawa fotocopy KK saja
-
-
Pencetakan KTP-el
-
Bagi yang sudah melakukan perekaman dan datanya telah masuk ke sistem pusat.
-
Membawa fotocopy KK
-
-
Perubahan Data KTP
-
Misalnya perubahan status pernikahan, pekerjaan, alamat, atau elemen lainnya.
-
Membawa fotocopy KK
-
-
KTP Hilang atau Rusak
-
Bisa mengajukan cetak ulang dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau membawa KTP yang rusak.
-
Membawa fotocopy KK
-
-
Pindah Datang
-
Bagi penduduk yang pindah domisili dan ingin menerbitkan KTP di alamat baru
-
Membawa fotocopy KK
-