Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda

Layanan KTP

Dipublikasikan pada 2025-10-20 oleh Admin Kecamatan

.

Jenis Layanan KTP di Kecamatan

  1. Perekaman KTP-el (Elektronik)

    • Untuk pemohon berusia 17 tahun ke atas atau yang baru pertama kali membuat KTP

    • Hanya membawa fotocopy KK saja

  2. Pencetakan KTP-el

    • Bagi yang sudah melakukan perekaman dan datanya telah masuk ke sistem pusat.

    • Membawa fotocopy KK 

  3. Perubahan Data KTP

    • Misalnya perubahan status pernikahan, pekerjaan, alamat, atau elemen lainnya.

    • Membawa fotocopy KK

  4. KTP Hilang atau Rusak

    • Bisa mengajukan cetak ulang dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau membawa KTP yang rusak.

    • Membawa fotocopy KK 

  5. Pindah Datang

    • Bagi penduduk yang pindah domisili dan ingin menerbitkan KTP di alamat baru 

    • Membawa fotocopy KK 

asset