KCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang memiliki atau tidak memiliki catatan kriminal.
Persyaratan:
- Pengantar dari Rt/Rw atau Desa
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Ijazah Terakhir / Buku Nikah.
- Pas Foto berwarna 4x6