Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda

Layanan SKCK

Dipublikasikan pada 2024-02-22 oleh Admin Kecamatan

KCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang memiliki atau tidak memiliki catatan kriminal.

Persyaratan:

  • Pengantar dari Rt/Rw atau Desa
  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Ijazah Terakhir / Buku Nikah.
  • Pas Foto berwarna 4x6

asset