SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) adalah surat resmi yang menyatakan bahwa seseorang atau keluarga tergolong kurang mampu secara ekonomi.
Persyaratan:
- Surat Pengantar RT/RW: Surat rekomendasi dari lingkungan tempat tinggal.
- Rekomendasi dari Desa/Kelurahan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Asli dan fotokopi pemohon atau kepala keluarga.
- Kartu Keluarga (KK): Asli dan fotokopi yang masih berlaku.
- Surat Pernyataan Tidak Mampu: Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 (atau Rp6.000) yang ditandatangani pemohon
- Bukti Pendukung: Foto/scan struk listrik, atau foto rumah (tampak depan/samping)