Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda

Layanan SKTM

Dipublikasikan pada 2026-02-19 oleh Admin Kecamatan

SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) adalah surat resmi yang menyatakan bahwa seseorang atau keluarga tergolong kurang mampu secara ekonomi.

Persyaratan:

  • Surat Pengantar RT/RW: Surat rekomendasi dari lingkungan tempat tinggal.
  • Rekomendasi dari Desa/Kelurahan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Asli dan fotokopi pemohon atau kepala keluarga.
  • Kartu Keluarga (KK): Asli dan fotokopi yang masih berlaku.
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu: Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 (atau Rp6.000) yang ditandatangani pemohon
  • Bukti Pendukung: Foto/scan struk listrik, atau foto rumah (tampak depan/samping)

asset