Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda

Pelayanan PPAT

Dipublikasikan pada 2026-02-19 oleh Admin Kecamatan

Surat pelayanan PPAT adalah dokumen atau layanan administrasi yang diterbitkan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) terkait proses pembuatan akta atas transaksi hak tanah dan bangunan.

Persyaratan

  • Fotokopi KTP suami dan istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  • Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah).
  • Sertifikat Tanah Asli (SHM/SHGB/Girik).
  • Bukti PBB 5 tahun terakhir beserta STTS (Surat Tanda Terima Setoran).
  • Fotokopi NPWP.
  • Surat Persetujuan Suami/lstri (jika harta gono-gini).
  • Surat Roya (jika tanah masih diagunkan/dalam jaminan).
  • Surat pernyataan tanah tidak sengketa.

asset