Surat pelayanan PPAT adalah dokumen atau layanan administrasi yang diterbitkan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) terkait proses pembuatan akta atas transaksi hak tanah dan bangunan.
Persyaratan
- Fotokopi KTP suami dan istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
- Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah).
- Sertifikat Tanah Asli (SHM/SHGB/Girik).
- Bukti PBB 5 tahun terakhir beserta STTS (Surat Tanda Terima Setoran).
- Fotokopi NPWP.
- Surat Persetujuan Suami/lstri (jika harta gono-gini).
- Surat Roya (jika tanah masih diagunkan/dalam jaminan).
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa.